Metroterkini.com - Persoalan PT.Runggu Prima Jaya (RPJ) atau Mulia Agro Lestari (MAL) yang diduga telah membabat hutan lindung di Kabupaten Inhu Riau, yang menjadikan koperasi Tani Sawit Mulya Lestari sebagai tameng.
Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin akibat lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah. Untuk itu DPRD Inhu kembali melakukan panggilan kepada pihak perusahaan, yang dijadwalkan, Senin (12/3/2018).
Selain PT Runggu Prima Jaya, juga dilayangkan panggilan dengan Koperasi Tani Sawit Mulya Lestari yang dinilai sebagai topeng perusahaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Inhu, Nopriadi kepada metroterekini.com, Minggu (11/3/2018) menyampaikan, selama ini banyak muncul persoalan di tubuh perusahaan yang satu ini.
Dewan juga mempertanyakan legalitas apa yang dikantongi mereka (perusahaan) untuk melakukan pengolahan kebun yang diisukan hingga mencapai 3.500 lektar yang di indikasinya masuk wilayah hutan lindung.
"Produksi kebunya diolah dengan pabrik mana?” ujarnya Nopriadi asal dapil III Inhu.
Masih sebutnya, jika mitra pola angkat dengan perusahaan itu, otomatis harus ada petaninya yang di tetapkan SK Bupati sebagai Calon petani/lahan (CP/CPL). "Artinya tinggal tunggu mereka untuk memenuhi panggilan dewan untuk hering nanti," sambungnya.
"Bila panggilan ke dua yang di layangkan dewan juga tetap mangkir, selanjutnya akan memberikan rekom bantuan pemanggilan oleh aparat, namun semoga tidak terjadi," pinta Nopriadi.
Dewan juga tetap akan mengundang instansi terkait, yang berhubungan perkebunan, koperasi, lingkungan hidup, perizinan, kehutanan dan lainnya. [fras]